Jasa Pembuatan SIM Internasional Online – Simak Cara dan Syarat Lengkapnya

Jasa Pembuatan SIM Internasional Online – Simak Cara dan Syarat Lengkapnya

Jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional berbasis daring atau online dengan pelayanan terbaik. Simak dan penuhi beberapa cara serta syarat lengkap berikut ini untuk pembuatan SIM Internasional secara online.

Sebelumnya, ketahui dulu apa itu SIM Internasional? Surat Izin Mengemudi Internasional merupakan dokumen dari Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Khusus untuk para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan dengan mengemudi sendiri di luar negeri, jelas Anda wajib memiliki dokumen tersebut.

Sangat pentingnya kepemilikan SIM Internasional, karena dokumen itu berkaitan dengan surat izin bagi Anda untuk mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri. Jika Anda berencana untuk berkendara sendiri di negeri orang, baik itu menggunakan sepeda motor, mobil atau moda transportasi lainnya, maka Anda sangat memerlukan dokumen itu. Apabila sudah memilikinya, maka ke depannya tidak perlu khawatir lagi jika hendak berkendara di luar negeri karena SIM Internasional berlaku hingga di lebih 92 negara di dunia.

Apa Pentingnya Memiliki SIM Internasional?

Sebagaimana SIM Nasional, surat izin mengemudi Internasional juga memiliki kegunaan yang sama, yakni sebagai bukti legitimasi atas kompetensi yang Anda miliki. Dengan kepemilikan dokumen tersebut, maka menandakan bahwa Anda merupakan seorang yang berkompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat izin mengemudi tersebut akan diberikan pada orang yang berhasil lulus uji pengetahuan, uji kemampuan dan uji keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor). Selain itu, kepemilikan SIM Internasional juga merupakan alat kontrol dan data forensik pihak kepolisian. Lebih lanjut, bagaimana pentingnya memiliki SIM karena dokumen itu telah termaktub dalam aturan hukum yang bahkan berlaku di seluruh dunia.

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan, harus memiliki surat izin mengemudi. Sebagai informasi pula bahwa jenis SIM yang dimiliki oleh seseorang bisa jadi berbeda-beda karena sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dimilikinya.

Jangan sampai Salah, Ternyata SIM Internasional Memiliki Banyak Jenis

Kepemilikan satu jenis kendaraan bermotor, belum tentu mensyaratkan hanya memerlukan satu jenis SIM yang sama. Bisa jadi satu jenis surat izin mengemudi ternyata tidak relevan untuk digunakan pada jenis ranmor lainnya. Maka dari itu, wajib bagi Anda mengetahui terlebih dahulu jenis kendaraan apa yang Anda miliki dan bagaimana regulasi mengaturnya.

  1. Golongan A

Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kilogram.

  1. Golongan B

Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kilogram. Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

  1. Golongan C

Untuk kendaraan bermotor yang mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

  1. Golongan D

Untuk endaraan bermotor yang mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

  1. Golongan E

Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

Syarat Lengkap Pembuatan SIM Internasional Online

Karena semua pelaksanaan pembuatan SIM Internasional dilakukan berbasis daring atau online, sehingga Anda hanya perlu mengirimkan seluruh dokumen pendukung berupa foto melalui WhatsApp. Lengkapi beberapa syarat berikut ini:

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia

Cukup potret KTP Anda menggunakan kamera handphone dengan tampak depan saja. Usahakan hasil foto dalam kondisi yang jelas dan tidak blur.

  1. Foto SIM Indonesia Berlaku

Batas berlakunya SIM Indonesia yang Anda miliki adalah setidaknya dua bulan.

  1. Foto Paspor Berlaku

Untuk paspor, setidaknya Anda harus memiliki jangka waktu berlaku minimal enam bulan.

  1. Foto Diri

Ambil foto diri Anda dengan mengenakan pakaian yang rapi, bisa menggunakan jam, kemeja atau kaos berkerah.

Ketentuan pengambilan foto diri yakni mata harus menatap kamera dan tidak boleh menggunakan kacamata atau softlens serta gunakan background latar belakang berwarna putih.

  1. Foto Tandatangan

Tandatangan harus tertera pada kertas berwarna putih dengan foto yang jelas.

Cara Pembuatan SIM Internasional Online

Tidak perlu pusing dan bingung, cukup ambil handphone Anda dan hubungi nomor ini saja: 0815-9814-254 Admin Jasa Pembuatan SIM Internasional akan memberikan konsultasi kebutuhan Anda. Dijamin seluruh kebutuhan SIM Internasional Anda mampu terselesaikan dengan baik. Dan Anda mampu berkendara di luar negeri dengan nyaman dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *