Dasar Hukum SIM Internasional, Wajib Anda Ketahui Sebelum Membuatnya!

Dasar Hukum SIM Internasional, Wajib Anda Ketahui Sebelum Membuatnya!

Dasar hukum SIM Internasional – Ingin menjelajahi dunia dengan mobil pribadi? Memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) adalah kuncinya! Dokumen ini memungkinkan Anda untuk mengemudi secara legal di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.

Namun, sebelum mengurus SIM Internasional, penting untuk memahami dasar hukumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang dasar hukum SIM Internasional di Indonesia, mulai dari regulasi nasional hingga internasional.

Dasar Hukum SIM Internasional

Berikut penjelasan mengenai dasar hukum SIM internasional, yairu:

1. Dasar Hukum Nasional

Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur penerbitan SIM Internasional di Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Perkapolri 9/2012): Perkapolri 9/2012 mengatur lebih lanjut tentang penerbitan dan persyaratan SIM, termasuk SIM Internasional.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia: Peraturan ini terkait besaran biaya penerbitan dan perpanjangan SIM Internasional.

2. Dasar Hukum Internasional

Dasar hukum utama SIM Internasional adalah Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Sebanyak 83 negara telah menandatangani konvensi ini, termasuk Indonesia, dan bertujuan untuk menyelaraskan peraturan lalu lintas di seluruh dunia.

Pasal 25 Konvensi Wina 1968 mengatur tentang penerbitan SIM Internasional, yang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit
  • Mencantumkan nama, alamat, dan tanggal lahir pemegang SIM
  • Mencantumkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan
  • Berlaku minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun
  • Dialih bahasa ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan

Menurut UU LLAJ, pengemudi yang tidak memiliki SIM Internasional mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memiliki SIM Internasional sebelum mengemudi di luar negeri.

Mengurus SIM Internasional Mudah dengan BirojasaX

biro jasa sim internasional

BirojasaX adalah agen terpercaya untuk pengurusan SIM Internasional di Indonesia. Kami menawarkan layanan pembuatan SIM Internasional yang mudah dan cepat. Anda tidak perlu hadir ke lokasi dan proses full online.

Berikut langkah mudah untuk mengurus SIM Internasional di BirojasaX, yaitu:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu foto KTP, SIM, paspor, foto diri, dan foto tanda tangan (semua dalam format foto dan dikirim via Whatsapp).
  2. Hubungi BirojasaX melalui Whatsapp di 0815-9814-254.
  3. Anda akan mendapatkan informasi mengenai biaya dan proses pembuatan SIM Internasional.
  4. Setelah melakukan pembayaran, BirojasaX akan memproses SIM Internasional Anda.
  5. SIM Internasional yang sudah jadi akan dikirim langsung ke alamat Anda.

Mengapa Harus Memilih Kami?

Berikut adalah beberapa keunggulan BirojasaX yang membuat Anda harus memilih kami.

  1. Layanan ramah. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang ramah dan profesional kepada semua pelanggan.
  2. Proses yang efisien dan cepat. Kami menawarkan proses pembuatan SIM Internasional yang efisien dan cepat, dengan waktu tunggu yang minimal.
  3. Fleksibilitas pembayaran. Kami menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel, termasuk transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit.
  4. Jaminan uang kembali. Kami memberikan jaminan uang kembali jika SIM yang Anda terima tidak sesuai atau tidak dapat Anda gunakan di negara tujuan.
  5. Proses full online. Anda dapat mengurus SIM Internasional secara full online, tanpa perlu hadir ke lokasi.

Hubungi Kami

Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi lebih lanjut tentang jasa SIM internasional. Wujudkan impian Anda untuk menjelajahi dunia dengan mudah dan aman!

Baca juga SIM Internasional Untuk di Belanda, Mudah Dibuat Di Sini!

Memiliki SIM Internasional adalah hal yang wajib bagi Anda yang ingin mengemudi di luar negeri. Dengan memahami dasar hukum SIM Internasional dan cara mengurusnya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjelajahi dunia dengan mobil pribadi.

BirojasaX juga memiliki tim yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus SIM Internasional. Kami siap membantu Anda dalam mengurus pembuatan SIM Internasional, mulai dari persiapan dokumen hingga pengiriman paket SIM ke alamat Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!