Jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dengan biaya termurah, bahkan tidak perlu datang langsung ke lokasi.
SIM Internasional adalah dokumen terbitas Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dokumen SIM Internasional tersebut untuk para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi di luar negeri.
Karena berkaitan dengan surat izin untuk mengemudi, sehingga adanya SIM Internasional sendiri merupakan dokumen yang sangat penting.
Terlebih, dokumen tersebut sangat Anda perlukan jika Anda berencana untuk menggunakan kendaraan di negara lain, entah itu motor, mobil atau transportasi lainnya.
Dengan memilikinya, maka Anda bisa berkemudi dengan sah di sebanyak lebih dari 92 negara di dunia.
Kenapa Harus Memiliki Surat Izin Mengemudi?
Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi atas kompetensi, bisa pula menjadi alat kontrol dan data forensik kepolisian.
Seluruhnya akan dimiliki oleh seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampulan untuk menemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalanan.
Sebagaimana aturan hukum yang berlaku bahkan di seluruh dunia, memang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan wajib memiliki SIM.
Kepemilikan SIM tersebut juga harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh pengguna jalan itu.
Jenis Surat Izin Mengemudi
SIM sendiri memiliki bebrapa jenis, yang mana kepemilikan satu jenis belum tentu akan sesuai atau relevan dengan kendaraan yang Anda gunakan.
Maka dari itu, perlu mengetahui dan menyesuaikan kendaraan apa yang Anda gunakan dengan jenis golongan SIM yang dimiliki.
Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, termasuk mobil bus dan mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan B I merupakan SIM untuk mengemudikan mobil bus dan barang dengan brat lebih dari 3.500 kilogram.
Selanjutnya terdapat Golongan B II khusus untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Lebih lanjut, terdapat Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Terakhir adalah Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Jasa Pembuatan SIM Internasional Termurah dan Terpercaya
Perjalanan ke luar negeri akan menjadi lebih mudah dan lancar dengan SIM Internasional dari BiroJasaX. Kami adalah biro jasa terdepan yang menawarkan jasa pembuatan SIM Internasional dengan harga termurah dan proses yang cepat dan mudah.
Tentang BiroJasaX
BiroJasaX didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri dengan mudah dan nyaman. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dan berdedikasi untuk melayani kebutuhan Anda. Kami menawarkan berbagai layanan yang terkait dengan dokumen perjalanan, termasuk pembuatan SIM Internasional.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Berbagai persyaratan ini cukup Anda penuhi dengan mengirimkannya dalam bentuk foto melalui WhatApp kami dalam proses pembuatannya.
-
Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
Lakukan pengambilan gambar menggunakan handphone, dengan memotret KTP hanya pada tampak bagian depannya saja.
Foto harus dalam kondisi yang jelas dan tidak blur sama sekali.
-
Foto SIM Indonesia yang Masih Berlaku
SIM Indonesia harus dalam kondisi yang masih berlaku, yakni dengan ketentuan dalam keadaan aktif setidaknya minimal dua bulan.
-
Foto Paspor Indonesia yang Masih Berlaku
Syarat Paspor Indonesia harus masih berlaku setidaknya minimal dalam enam bulan.
Lampirkan pula foto nama tambahan yang terdapat dalam paspor halaman bagian belakang jika ada.
-
Foto Diri
Dalam pengambilan foto diri, Anda bisa memakai jas atau kemeja atau kaos berkerah.
Ukuran foto bebas dengan ketentuan mata harus menatap kamera tanpa menggunakan kacamata atau softlens dan menggunakan background atau latar belakang berwarna putih.
-
Foto Tandatangan
Tandatangan tertera dalam kerja berwarna putih dengan foto yang jelas tidak blur.
Apakah Perlu Tes Praktek untuk Membuat SIM Internasional?
Ternyata untuk membuat SIM Internasional, sama sekali tidak membutuhkan tes prakter sebagaimana pembuatan SIM biasa.
Akan tetapi, sebelum mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional, terlebih dahulu Anda harus memiliki SIM Nasional.
Bentuk dari surat izin mengemudi ini berbeda tidak sebagaimana di Indonesia yang berbentuk kartu.
Melainkan Anda akan menerima kertas yang tebal dan bisa dilipat.
Kelebihan Jasa Pembuatan SIM Internasional BirojasaX
- Seluruh kebutuhan Anda mampu kami cukupi dengan bayar di rumah, sehingga Anda hanya perlu duduk manis saja.
- Seluruh proses secara penuh dilakukan melalui online atau daring via aplikasi WhatsApp sehingga sangat praktis.
- Terdapat garansi uang kembali jika ternyata pengerjaan kami tidak sesuai dengan bagaimana harapan Anda.
- Seluruh keaslian SIM bisa langsung dilacak secara online. Dengan tersedia pengriman ke seluruh Indonesia sehingga semakin memudahkan.
- Terakhir, SIM tersebut berlaku hingga 3 tahun masa aktif.
Dapatkan Seluruh Layanan Tersebut dengan Cara Ini
Kontak pada nomor WhatApp kami untuk info lebih lanjut mengenai pembuatan SIM Internasional dan berkonsultasi.
Hubungi kami pada nomor 0815-9814-254